Perbedaan pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE – Terkait Pencemaran Nama Baik

Detail Perbedaan:

1. Pasal 28 ayat (2) UU ITE:

  • Pasal ini lebih menekankan pada penyebaran informasi yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik yang bisa diakses oleh pihak lain. Artinya, pasal ini menanggapi penyebaran informasi secara luas yang dapat dijangkau banyak orang, baik itu di media sosial, forum, atau publikasi lainnya.
  • Jika informasi tersebut disebarkan dan bisa diakses oleh banyak orang, baik secara langsung atau melalui media yang dapat diakses publik, maka pasal ini berlaku.
  • Sanksi dalam pasal ini lebih berat, yaitu pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp1 miliar.

2. Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

  • Pasal ini lebih fokus pada transmisi informasi yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik, baik itu dikirimkan langsung melalui pesan pribadi (misalnya WhatsApp, email) atau didistribusikan tanpa hak.
  • Jika informasi tersebut dikirimkan atau diteruskan kepada orang lain yang mengandung pencemaran nama baik, maka pasal ini berlaku. Fokusnya pada pengiriman langsung atau transmisi informasi.
  • Sanksi dalam pasal ini sedikit lebih ringan, yaitu pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda Rp750 juta.

Kesimpulan:

  • Pasal 28 ayat (2) cenderung lebih luas cakupannya dan mengatur penyebaran informasi yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik secara terbuka dan dapat diakses oleh banyak orang.
  • Pasal 27 ayat (3) lebih menekankan pada pengiriman informasi langsung atau transmisi tanpa hak, yang bisa saja terjadi dalam percakapan pribadi atau distribusi yang lebih terbatas.

Keduanya bertujuan untuk melindungi reputasi seseorang dari pencemaran nama baik, tetapi Pasal 28 ayat (2) lebih mengarah pada tindakan publikasi atau penyebaran informasi secara lebih luas, sedangkan Pasal 27 ayat (3) mengatur pengiriman informasi yang bersifat lebih pribadi atau terbatas.

Author

  • (Author)

    Nanda Diaz Arizona seorang profesional dan akademisi berpengalaman yang saat ini berkerja sebagai dosen di Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI). Bidang ilmu utama yang dikuasai meliputi: - Digital Forensic Analyst - Programmer - Software Developer - Network Analyst - Microcontroller Developer - Malware analysis Dengan pengalaman lebih dari 15 tahun, telah aktif berkecimpung dalam dunia teknologi informasi, baik sebagai akademisi maupun praktisi. Tidak hanya mengajar, Nanda Diaz juga bekerja di berbagai perusahaan teknologi sebagai tenaga ahli dalam: - Pengembangan dan optimalisasi jaringan komputer. - Keamanan jaringan dan analisis risiko. - Analisa keamanan siber, termasuk mitigasi ancaman. - Pengembangan infrastruktur jaringan berskala besar.

    View all posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *